Asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam kaitannya dengan putusan kepailitan pengadilan niaga T Wijayanta Jurnal Dinamika Hukum 14 (2), 216-226, 2014 | 325 | 2014 |
Perbedaan Pendapat Dalam Putusan Pengadilan T Wijayanta | 76* | 2011 |
Disparitas Putusan Hakim “Identifikasi dan Implikasi” T wijayanta Komisi Yudisial, 2015 | 66* | 2015 |
Perbedaan Pendapat dalam putusan-putusan di pengadilan negeri yogyakarta dan pengadilan negeri sleman T Wijayanta, H Firmansyah Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 23 (1), 38-60, 2011 | 30 | 2011 |
Kajian Tentang Pengaturan Syarat Kepailitan Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 T Wijayanta Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 26 (1), 1-13, 2014 | 26 | 2014 |
Kajian hukum tentang penerapan pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan asuransi ED Putriyanti, T Wijayanta Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 22 (3), 482-497, 2010 | 14 | 2010 |
Penerapan Prinsip Hakim Pasif dan Aktif serta Relevansinya terhadap Konsep Kebenaran Formal T Wijayanta, SDF Aristya, K Basuki, M Herliana, H Halili, RB Sutanto, ... Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 22 (3), 572-587, 2010 | 14 | 2010 |
Urgensi Pembentukan Pengadilan Niaga Baru T Wijayanta Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 22 (2), 330-346, 2012 | 12 | 2012 |
Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta T Wijayanta Jurnal Dinamika Hukum 14 (2), 0 | 11 | |
Perkembangan Perbedaan Pendapat (Dissenting Opinion) dalam Putusan Kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat T Wijayanta Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 19 (3), 2007 | 10 | 2007 |
Undang-Undang Dan Praktek Kepailitan Perbandingan Indonesia Dan Malays T wijayanta | 9 | 2016 |
Bantuan Hukum Golongan Tidak Mampu dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Yogyakarta T Wijayanta Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 24 (1), 110-120, 2012 | 8 | 2012 |
Laporan Penelitian Penerapan Prinsip Hakim Pasif dan Aktif Serta Relevansinya Terhadap Konsep Kebenaran Formal T Wijayanta Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2009 | 8 | 2009 |
Penyelesaian kes kebankrapan di pengadilan niaga Indonesia dan Mahkamah Tinggi Malaysia: suatu kajian perbandingan T Wijayanta UKM, Bangi, 2008 | 8 | 2008 |
Pelaksanaan Pasal 302 ayat (3) UU RI Nomor 37 Tahun 2004 Berkaitan Dengan Pelantikan Hakim Ad Hoc Dalam Perkara Kepailitan T Wijayanta Jurnal ilmiah Hukum Legality 15 (1), 2007 | 8 | 2007 |
Disparitas putusan perkara sengketa tanah terkait penerapan hukum formil T Wijayanta, SDF Aristya Jurnal Yudisial 7 (2), 173-195, 2014 | 6 | 2014 |
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Kecil Melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban … J Purba Universitas Gadjah Mada, 2013 | 4 | 2013 |
Relevansi lembaga DISSENTING OPINION dalam penyelesaian sengketa kepailitan di pengadilan niaga T Wijayanta Universitas Gadjah Mada, 2003 | 4 | 2003 |
Studi Evaluatif Peran Hakim Ad Hoc Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta TW Wijayanta, A Hernawan Yustisia 3 (1), 2014 | 3 | 2014 |
Hambatan Aksesibilitas Masyarakat Terhadap Hak Keadilan Perdata FM Muhammadin, R Wirastomo, T Wijayanta Laporan Penelitian didanai oleh Unit Penelitian dan Pengembangan Fakultas …, 2011 | 3* | 2011 |